Hemmen
Daerah  

Cekcok saat Kencan, Wanita Panggilan Tewas Setelah Jatuh dari Mobil

Dok.Ilustrasi

SUMSEL, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria di Pagaralam, Sumatera Selatan, RK (31), ditangkap polisi. Dia diduga terlibat atas kematian seorang wanita panggilan, MS.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kasus ini bermula saat RK berkomunikasi dengan MS melalui aplikasi media sosial. Mereka membuat kesepakatan, pelaku membayar Rp1 juta agar korban bersedia berhubungan badan dengannya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kemudian pelaku menjemput korban menggunakan mobil di indekosnya, Sabtu (30/7/2022) malam. Mereka bermaksud pergi ke Dusun Cawang Baru, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan.

Korban Meninggal di Rumah Sakit

Dalam perjalanan, terjadi keributan antara keduanya lantaran korban menolak berhubungan badan di dalam mobil. Hal itu membuat pelaku kesal dan korban pun meminta diturunkan.

BACA JUGA  Banyak Lubang, Pengendara Minta Pemkot Bekasi Segera Perbaiki Jalan Raya Kaliabang

Namun, pelaku tak mengizinkan. Korban berusaha kabur dengan cara melompat dari pintu mobil. Terjadi tarik-menarik antara keduanya dengan posisi mobil masih melaju.

Namun, korban disebutkan melompat dari jendela dan tak berkutik lagi di jalanan. Sementara pelaku kabur meninggalkannya.

Keesokan harinya, wanita itu ditemukan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Beberapa jam dalam perawatan, dia meninggal dunia.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi sejak korban tewas. Penyidik menemukan titik terang kasus ini dan berhasil meringkus RK, Senin (7/8) malam.

“Dari barang bukti yang ada, identitas tersangka terungkap dan langsung ditangkap. Tersangka sudah mengakui,” ungkap Arif, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA  Menkes: Tenaga Cadangan Kesehatan Penting Saat Terjadi Musibah

Dari pengakuannya, tersangka kesal korban tak mau melayaninya meski sudah sepakat harga sebesar Rp1 juta untuk sekali kencan. Tersangka merasa dipermainkan sehingga membuatnya emosi dan terjadi cekcok mulut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Penyidik menganggap kematian korban ada keterlibatan tersangka,” pungkasnya.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan