Opini  

Cerita Pilu Jemaah Umrah: Saatnya Laporan Keuangan Menjadi Penyelamat dari Penipuan Travel Haji

Avatar photo
Cerita Pilu Jemaah Umrah: Saatnya Laporan Keuangan Menjadi Penyelamat dari Penipuan Travel Haji
Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ph.D., Ak., CA.(Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Penipuan travel umrah terus meningkat. Transparansi dan laporan keuangan PPIUH dinilai penting untuk melindungi jemaah dari kerugian dan praktik travel bermasalah.”

Oleh Muhammad Akhyar Adnan

Bayangkan cerita ini terjadi pada Anda, atau pada saudara, tetangga, bahkan teman di kampung. Bertahun-tahun menabung, menjual tanah, hingga meminjam dana dari kerabat, semua dilakukan demi satu tujuan berangkat umrah bersama keluarga. Ketika dana akhirnya terkumpul, sebuah biro perjalanan yang tampak meyakinkan beriklan dengan harga murah dan janji “fasilitas lengkap” pun dipilih tanpa ragu.

Namun, petaka datang ketika hari keberangkatan tiba. Pesan WhatsApp tak lagi dibalas, kantor mendadak kosong, dan mimpi menginjakkan kaki di Tanah Suci lenyap seketika. Dana puluhan hingga ratusan juta rupiah raib, digantikan janji kosong dan tangis penyesalan. Kisah seperti ini bukan fiksi. Inilah realitas pahit yang dialami ribuan jemaah di berbagai daerah di Indonesia.

Hingga akhir 2025, jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIUH) berizin resmi telah melampaui 2.500 unit, melonjak tajam dari sekitar 900 unit pada 2024. Pada saat yang sama, kuota haji nasional 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 16.573 jemaah haji khusus. Bahkan, serapan haji khusus tercatat mencapai 101,81 persen atau 16.873 jemaah.

BACA JUGA  Sebuah Elegi untuk Kwik Kian Gie: Negarawan Jujur, Ekonom Rakyat dan Guru Bangsa

Daftar tunggu ibadah haji nasional kini telah menembus 5,6 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. Minat umat sangat tinggi, tetapi pertumbuhan biro perjalanan yang pesat juga membuka ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Sejumlah kasus di daerah menjadi bukti nyata. Di Lampung pada awal 2026, Polda membongkar penipuan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour). Sebanyak 10 jemaah ditipu dengan total kerugian Rp299 juta, hanya dengan diberi koper dan kain ihram palsu agar tampak meyakinkan.

Di Makassar, skema Ponzi menyeret puluhan korban dengan dana umrah yang raib tanpa jejak. Di Ternate, kasus travel umrah fiktif masih dalam penyidikan. Sementara di Lamongan, PT Tawwaabiin Umroh menipu lebih dari 1.000 jemaah dengan kerugian mencapai Rp18 miliar. Kasus serupa terjadi di Yogyakarta dengan kerugian Rp5,6 miliar terhadap 164 korban, serta di Sumenep yang merugikan 60 korban senilai Rp2,1 miliar.

Secara nasional, ingatan publik masih lekat pada kasus First Travel pada 2017 yang merugikan sekitar Rp1,2 triliun dari 96.000 jemaah, serta Abu Tours pada 2018 dengan kerugian mencapai Rp3 triliun. Data terbaru menunjukkan peningkatan kasus penipuan umrah dan haji sekitar 20 – 30 persen pada periode 2025 – 2026. Rata-rata satu kasus merugikan Rp2 miliar hingga Rp18 miliar, melibatkan 60 hingga 1.000 korban. Secara kumulatif, total kerugian sejak 2017 diperkirakan mencapai Rp4 – 5 triliun.

BACA JUGA  AHY Dukung Anies-Khofifah, Siap Deklarasi dan Siap Menang

Lebih menyedihkan lagi, sekitar 70 persen kasus berakar pada persoalan keuangan biro perjalanan: likuiditas yang kolaps, dana jemaah dialihkan untuk keperluan lain, atau komitmen berlebihan yang membuat perusahaan tak mampu membayar tiket dan hotel.

Solusi yang saya tawarkan sebenarnya sederhana, namun berpotensi sangat efektif. Setiap PPIUH perlu diwajibkan melaporkan kondisi keuangannya secara berkala kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebagaimana perbankan wajib melapor rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut mencakup neraca, laporan laba rugi, arus kas, serta rasio-rasio penting seperti likuiditas dan solvabilitas.

Apabila rasio likuiditas turun di bawah ambang aman, misalnya di bawah 1,5, Kemenhaj dapat segera mengeluarkan peringatan publik bahwa biro perjalanan tersebut memiliki indikasi keuangan lemah. Dengan demikian, jemaah dan keluarga memiliki informasi yang cukup sebelum menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Pelaksanaannya tidak rumit. Pemerintah dapat memanfaatkan platform Siskopatuh yang sudah tersedia, menyediakan template laporan sederhana, memberikan pelatihan gratis bagi travel kecil, serta menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk analisis cepat. Biro perjalanan yang patuh dan sehat secara finansial dapat diberi insentif, seperti prioritas kuota haji khusus. Sebaliknya, pelanggaran harus ditindak tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin.

BACA JUGA  Kenaikan UKT, Kesempatan Dalam Kesempitan

Malaysia telah menerapkan sistem serupa melalui Kementerian Pariwisata (MOTAC) dan berhasil menurunkan kasus penipuan hingga 80 persen. Indonesia seharusnya mampu melakukan hal yang sama, bahkan lebih baik, mengingat jumlah jemaah dan biro perjalanan yang jauh lebih besar.

Saudara-saudara di daerah, persoalan ini bukan hanya urusan Jakarta. Ini menyangkut perlindungan jemaah di kampung-kampung kita sendiri. Sudah saatnya reformasi ini didukung bersama agar tak ada lagi cerita pilu “sudah bayar, tetapi tidak berangkat”. Semoga Kemenhaj segera mendengar suara kita semua.

*Muhammad Akhyar Adnan adalah Pengamat Industri Pariwisata Religi dan dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas YARSI, Jakarta.