Cor Mayat Majikan Usai Dihabisi, Hakim PN Jaktim Vonis Kuli Bangunan 13 Tahun Penjara

Cor Mayat Majikan Usai Dihabisi, Hakim PN Jaktim Vonis Kuli Bangunan 13 Tahun
Majelis Hakim pimpinan Subhci Eko Putro, serta dua anggota hakim, Heru Kuncoro dan Ni Made Purnami menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Zaenal Arifin alias Arif, Rabu (30/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Zaenal Arifin alias Arif, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan majikannya sendiri, Jap Sugiharto.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan majikan yang digelar di PN Jaktim dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (30/7).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subhci Eko Putro, serta dua anggota hakim, Heru Kuncoro dan Ni Made Purnami.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Zaenal Arifin alias Arif, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap Hakim Subhci saat membacakan putusan.

BACA JUGA  Erick Thohir Perintahkan 84 BUMN Siapkan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan mengungkapkan penyesalan yang mendalam. Namun, majelis juga menyoroti hal-hal yang memberatkan, terutama akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis ini bermula saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap majikannya menggunakan benda tumpul, menyebabkan luka parah di pelipis kanan dan tulang kepala bagian depan korban. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tersebut.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Karena panik, terdakwa menyembunyikan jasad korban di belakang ruko. Selama dua hari, jasad korban hanya ditutupi pasir. Namun, karena takut perbuatannya terbongkar, Zaenal kemudian mengubur korban secara permanen menggunakan campuran pasir dan semen (cor beton).

Setelah menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti dompet, handphone, dan kunci mobil. Terdakwa lalu menggunakan kartu ATM korban untuk menarik uang sebesar Rp64 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor, ponsel, keperluan anak dan orang tua, membayar utang, serta bermain game online.

Di hadapan majelis hakim, Zaenal mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, korban sering berbicara kasar kepada para karyawannya.

BACA JUGA  HPN 2025 di Banjarmasin, Empat PWI Provinsi Papua siap Hadir

Tim penasihat hukum terdakwa dari Posbakumadin, yang terdiri dari Jaya Aman Sinaga, Karyo, Agustian Marudud, Asrin Manurung, dan Christian Goklas menyatakan akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.(Paulina/01)