JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar baik datang bagi para peserta seleksi CPNS Mahkamah Agung (MA) Tahun Anggaran 2024. Setelah melalui tahapan seleksi yang kompetitif dan transparan, akhirnya para peserta yang dinyatakan lulus akan resmi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS akan mulai diterbitkan pada 1 Juni 2025. Seluruh CPNS yang telah menerima SK wajib melapor ke satuan kerja (satker) masing-masing sesuai penempatan yang telah ditetapkan, dengan jadwal pelaporan dimulai pada 2 hingga 30 Juni 2025.
Kehadiran dalam masa pelaporan sangat penting karena menjadi syarat mutlak untuk mengaktifkan status CPNS. Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan hingga batas akhir pelaporan akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Selama proses pelaporan, CPNS wajib membawa sejumlah dokumen asli dan lengkap seperti:
- Kartu peserta seleksi CASN.
- KTP asli atau surat keterangan dari Disdukcapil.
- SK penempatan CPNS (diunduh melalui aplikasi SIKEP).
- Daftar nama CPNS sesuai pengumuman resmi
Untuk menjaga profesionalisme, Mahkamah Agung menetapkan standar berpakaian selama pelaporan:
- CPNS pria: kemeja putih polos, celana panjang kain hitam.
- CPNS wanita: kemeja putih polos, rok atau celana panjang hitam.
- CPNS wanita berjilbab: jilbab hitam polos.
Maka ketentuan ini diterapkan demi menjaga keseragaman dan penampilan yang rapi sesuai etika birokrasi.
Surat Keputusan pengangkatan dan data kepegawaian lainnya dapat diakses melalui aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) Mahkamah Agung. Aplikasi ini merupakan sistem digital terintegrasi yang memudahkan seluruh aparatur dalam mengelola data kepegawaian.
Mahkamah Agung juga mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji dan tunjangan CPNS akan dimulai sejak tanggal efektif bertugas, yakni 2 Juni 2025, bagi mereka yang telah resmi melapor dan memenuhi seluruh syarat administrasi. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan seputar perbedaan grade jabatan antara yang tertulis dan regulasi dari Kemenpan RB, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dikonfirmasi ke Biro Kepegawaian dan akan segera diperbaiki. Ia mengimbau agar para CPNS tetap fokus bekerja dan tidak perlu khawatir.
“Misalnya tertulis grade 6, padahal sesuai aturan seharusnya grade 7. Ini hanya persoalan administratif yang segera kami selesaikan,” ungkap Sobandi.
Sobandi juga mengingatkan agar para CPNS berhati-hati terhadap informasi tidak valid atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta semua CPNS untuk selalu mengecek informasi resmi melalui situs web Mahkamah Agung demi menghindari penyesatan informasi.
Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang berhasil lolos seleksi tahun ini. Diharapkan mereka dapat segera beradaptasi, menjaga integritas, dan menjadi bagian dari penguatan sistem peradilan Indonesia yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat.(PR/04)