Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis menjadi orang pertama yang menolak Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diusung Partai Demokrat dalam gelaran Pilkada serentak 2020.
Salah satu alasan OC Kaligis, dikarenakan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu masih menyandang status tersangka tindak pidana korupsi yang perkara saat ini mangkrak di kepolisian.
Sebagai bentuk ketidaksetujuan Denny dicalonkan sebagai Cagub Kalsel, OC Kaligis melayangkan surat ke Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyona (SBY).
Berikut isi surat OC Kaligis untuk SBY yang diterima redaksi, Selasa (2/6/2020):
Sukamiskin Bandung Rabu 3 Juni 2020.
Kepada yang saya hormati Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI Ke-6.
Dengan segala hormat,
1. Saya Prof. O.C. Kaligis pertama-tama melalui surat saya ini turut mendoakan almarhum Ibu Ani, ibu Negara yang Hebat, mengutip Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
2. Setiap orang sakit pasti punya banyak waktu berdoa serta meminta ampun atas dosa dosanya kepada Tuhan Yang Maha Pengampun. Sebagai seorang penganut keyakinan Kristen Katolik saya yakin ibu Ani telah berada di surga, sebagai ibu Negara yang turut memberikan dedikasinya kepada NKRI, dalam kedudukannya sebagai ibu Negara. Bahkan pada waktu Isa Almasih datang untuk kedua kalinya di hari kiamat, dalam daftar orang-orang beriman, yang dimiliki Isa Almasih terdapat nama ibu Ani sebagai penghuni surga.
Semoga Keyakinan saya Ini dapat merupakan penghiburan, kenangan indah terhadap ibu Ani untuk Bapak yang saya hormati. (Mohon maaf apabila saya menyampaikan Keyakinan saya).
3. Juga pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada putera Bapak saudara Agus Harimurti Yudhono, duplicat Bapak Dalam tingkat kecerdasan dan dalam dunia politik. AHY, yang sekarang secara Aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Termasuk Eddy Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai Wakil Ketua Umum. Bapak berhasil melakukan regeneration di Partai Bapak. Semoga keluarga Bapak turun temurun berhasil menduduki jabatan Ketua Umum akibat bimbingan dan teladan yang Bapak telah berikan sebagai pemimpin partai terlebih juga sebagai Presiden Negara RI.
4. Saya paham betul makna pendidikan AHY di Havard, kampus berkualitas dengan predikat nama harum sedunia. Saya juga banyak memberi beasiswa untuk LLM, kepada Advokat saya untuk bisa lolos mengambil S2 di Havard atas biaya bea siswa dari saya. Karena itu saya tidak meragukan para mahasiswa lulusan Havard, yang kariernya gemilang di posisi-posisi jabatan yang mereka duduki.
5. Untuk dunia Hukum Saya juga mengikuti Pakta Integritas yang Bapak deklarasikan baik dalam kedudukan Bapak sebagai Presiden maupun sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pakta tersebut diucapkan oleh Bapak di tanggal 10 Februari 2013.
Begitu sumber berita yang saya baca melalui Media Sosial. Yang menarik dari Pakta Integritas tersebut dalam rangka membangun pemerintah adalah yang tercantum dalam angka 5 yang intinya adalah: ”Setiap Anggota Partai harus taat konstitusi, taat hukum dan taat atas segala peraturan yang berlaku.”
Angka 6 : “Bermoral, menjaga etika profesi dalam melaksanakan Good Governance.” Angka 7 : ”Mencegah perbuatan korupsi, suap yang merugikan negara. Dalam hal ditetapkan sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, maka sesuai kode etik Partai Demokrat tertanggal 27 Juli 2011, maka yang bersangkutan tunduk dan mematuhi penetapan yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.”
Angka 8: “Bila ditetapkan sebagai Tersangka korupsi yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari Partai Demokrat.
6. Deklarasi Pakta Integritas Bapak punya sungguh mulia. Menyaksikan Pakta Integritas Partai Demokrat yang diucapkan oleh Bapak pada saat itu, saya lalu mengingat Prof. Denny Indrayana yang digandeng oleh Partai Demokrat di pertarungan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
7. Mungkin partai tidak mengetahui bahwa status Prof. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi. Hasil gelar perkara Mabes Polri, Prof Denny ditetapkan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
8. Kesimpulan gelar perkara polisi dibuat setelah memeriksa 93 saksi a charge, 7 ahli, 13 bundel berkas penyitaan barang bukti, 722 lembar Surat, 77 print out e-mail, laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka kerugian negara. Plt Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti membenarkan adanya potensi kerugian negara. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso pun, di media menyebutkan bahwa ada 6 kasus pidana terhadap Prof. Denny yang sedang dalam proses penyelidikan polisi.
Bukti-bukti tersebut di atas disampaikan oleh polisi dalam perkara yang kantor saya majukan terdaftar dibawah Nomor 153/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jawaban tertulis Polisi: Status Tersangka Prof. Denny Indrayana belum dihentikan.
9. Sewaktu Prof. Denny Indrayana menjabat sebagai Wakil Menkumham, arrogansi kekuasaan dipraktikkan dengan menampar Sipir di Lapas kelas II Pakanbaru. Sipir yang ditampar dan dipukul oleh Prof. Denny masing-masing bernama Darso Sembiring dan petugas Lapas Khoril. Beruntung perkara pemukulan tersebut yang menimbulkan kemarahan di kalangan Sipir Lapas, cepat ditutup oleh Menteri Hukum dan HAM Saudara Amir Syamsudin.
10. Saya punya banyak catatan hitam mengenai Prof. Denny ketika dia berada pada level pimpinan, akibat kemurahan Bapak mengangkat Prof. Denny sebagai Staf Khusus, kemudian dipromosikan jadi Wamenkumham.
11. Semoga Partai Demokrat setelah mengetahui fakta hukum mengenai Prof. Denny membatalkan pencalonan Prof. Denny sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan. Saya tidak dapat membayangkan bagaimana arogannya Prof. Denny ketika menjadi Gubernur dan masih menyandang Tersangka korupsi.
Ketika masih berada di luar lingkaran pemerintahan, Prof. Denny dengan LSM Pukat nya mengkritik habis-habisan Pemerintahan SBY. Sebaliknya ketika berkuasa, Denny adalah bidan yang melahirkan PP 99/2012 yang diskriminatif.
PP 99/2012 lahir dengan tidak melibatkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saudara Sihabudin dan jajaran teknisnya. Dalam satu pernyataan tertulisnya, Sihabudin menyatakan bahwa lahirnya PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12/1995.
Diskriminasi perlakuan terhadap Warga Binaan sebagaimana diatur Dalam PP 99/2012, adalah bertentangan dengan prinsip HAM, bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia termasuk Warga Binaan, menuju masyarakat adil makmur.