Hemmen

Demokrat Usung Denny Indrayana Jadi Cagub Kalsel, OC Kaligis Surati SBY

ilustrasi

12. Masih mengenai Pakta Integritas. Mudah-mudahan Bapak juga masih ingat Surat Bapak tertanggal 17 Desember 1999 yang Bapak tulis di waktu itu dalam kapasitas Bapak sebagai Menteri Pertambangan dan Energi. Surat bernomor 4i34/30./MPE.P/1999, klarifikasi Surat: segera. Surat dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri, cc. Kepala Daerah Kabupaten Minahasa (klien saya) melawan Presiden Direktur PT.Newmont Minahasa Raya.

Juga surat ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano (Vide buku saya Halaman 291-292 mengenai surat tersebut). Dampak surat itu yang datangnya dari Bapak sebagai pembantu Presiden dan surat dari Mahkamah Agung, menyebabkan para Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara menjadi bimbang untuk mengambil keputusan yang adil.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Saya sebagai Kuasa Dolfie Tanor mengajukan keberatan atas campur tangan Bapak sebagai Menteri dan mengajukan klarifikasi berupa surat saya kepada Presiden Gus Dur, menjelaskan kasus posisi perkara yang sedang berjalan. Perkara gugatan perdata saya terdaftar dengan Nomor: 131/Pdt/G/1999/PN.Tandano. Perkara tersebut adalah antara saya selaku Kuasa Bupati melawan PT. Newmont Minahasa Raya.

Menteri Pertambangan dan Energi bukan pihak dalam perkara itu. Lalu mengapa surat ke Menteri Dalam Negeri tembusannya dikirim ke pihak-pihak berperkara. Saya keberatan terhadap surat itu. Untungnya Bapak berhasil mendamaikan para pihak. Perdamaian terjadi di meja makan Bupati. Saya, Bupati dan Bapak duduk bersama disebabkan karena akhirnya PT. Newmont Minahasa Raya mau memenuhi tuntutan saya, mewakili Bupati selaku klien saya.

Kasus Ini mengingatkan saya akan Pakta Integritas Bapak, untuk tidak mencampuri dan menghormati perkara yang lagi berjalan tanpa campur tangan pemerintah, yang bukan pihak dalam perkara a quo.

13. Seandainya Bapak tidak mengdeponir kasus korupsi Komisioner KPK saudara Bibit-Chandra, pasti terbongkar betapa korupnya oknum-oknum KPK yang punya tugas suci memberantas korupsi. Saya tidak mengerti mengapa Bapak membentuk lagi Tim Pencari Fakta setelah Jaksa yang mempunyai kekuasaan yudikatif, menyatakan perkara telah P-21 alias siap untuk disidangkan.

TPF yang inkonstitutional tersebut sia-sia menemukan fakta, karena semua ahli, saksi dan bukti-bukti telah dikaji secara profesional baik oleh polisi, maupun oleh jaksa yang siap membuat surat dakwaan.

14. Selain Pakta Integritas, Bapak melalui surat Bapak tertanggal 21 Agustus 2011 yang dialamatkan kepada Muhammad Nazaruddin, membalas surat Nazaruddin tertanggal 8 Agustus 2011, kembali Bapak tegaskan, bahwa Bapak akan mematuhi hukum yang berlaku. Sayangnya dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Pakta Integritas Bapak diabaikan dan tidak berlaku. Padahal dalam perkara Bibit-Chandra didalam berkas BAP, saksi menyatakan bahwa oknum-oknum KPK menerima suap sampai sejumlah 1 miliar rupiah.

15. Saya yang mestinya dianugerahi deponeering atau dibebaskan divonis tanpa satu senpun bukti pemberian uang THR ke Hakim. Hakim Tripenipun tidak pernah meminta uang THR atau uang suap. Itu sebabnya dia bebas Dalam putusannya mengalahkan saya. OTT terjadi di Pengadilan TUN Medan, ketika saya berada di Denpasar.

Dalam dunia peradilan, suap diberikan untuk memenangkan perkara. Bukan untuk perkara yang kalah. Dengan uang THR yang diberikan Advokat Garry yang terjadi di luar pengetahun saya, saya divonis 10 tahun, sedangkan pelaku utama Panitera Syamsir Yuswan dan Advokat Garry hanya divonis 2 tahun dengan remisi, sedang Panitera hanya divonis di sekitar 3 tahun.

Inilah penegakkan hukum yang kacau sekedar untuk Bapak ketahui. Di saat semboyan Bapak “Katakan tidak kepada koruptor”, mungkin Bapak lupa akan adanya Pakta Integritas Bapak, sehingga Bapak memberi hadiah deponeering kepada tersangka Bibit-Chandra dua-dua nya Komisioner KPK.

16. Semoga uraian saya di atas dapat membatalkan pencalonan Gubernur Prof. Denny Indrayana dukungan Partai Demokrat yang diketuai oleh Pemimpin Umumnya yang terhormat Bapak AHY, rakyat tidak menginginkan Gubernur tersangka korupsi.

Hormat saya..

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.

Cc. Yth Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian
Ketua KPU Pusat dan Ketua KPU Kalimantan Selatan.
Partai Partai Pendukung Prof. Denny lainnya untuk diketahui

BACA JUGA  SBY: Partai Demokrat Berkabung
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan