DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindak tegas TCF (45), bule asal Amerika Serikat yang viral usai menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali.
Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (16/6/2023), Imigrasi Denpasar telah melakukan serah terima WNA tersebut dari Polda Bali pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Diketahui TCF diamankan polisi lantaran nekat menghadang dan merusak mobil dinas SPN Polda Bali di Jl. Bypass Ngurah Rai, Denpasar.
“Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial TCF (44), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi.
Tedy menjelaskan, karena TCF belum memiliki tiket pesawat untuk kembali ke negara asalnya, pihaknya diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ungkap Tedy Riyandi.
Tedy menegaskan, Kantor Imigrasi Denpasar berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh WNA bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali.(One/01)