Didakwa Sebar Berita Bohong, Edy Mulyadi Minta Maaf

Sidang kasus Edy Mulyadi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar persidangan perdana  terdakwa Edy Mulyadi, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebanyak 14 personil JPU diterjunkan untuk membacakan surat dakwaan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Kemenkumham Bali

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar dengan dua anggotanya Buyung Dwikora dan R Barnadette.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum  menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan
atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.

BACA JUGA  Kapal Tenggelam di Nunukan-Kaltara Akibat Kecelakaan, 2 Korban Hilang

Edi Mulyadi didakwa dengan primair, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih Subsidiair Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Kedua Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Sementara sebelum persidangan dimulai kepada wartawan Edy mengatakan, “Yang pertama sekali lagi saya minta maaf ke teman teman dan saudara saudara saya di Kalimantan.

BACA JUGA  Ini yang Dibahas Megawati dan Jokowi di Batutulis Bogor

Ia berharap kasus yang menjeratnya ini bisa diadili dengan transparan dan seadil-adilnya.

“Saya udah baca-baca pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum nanti akan divonis secara adil juga,” kata Edy.

Edy juga nengungkapkan putusan yang adil akan ada pertanggungjawaban di akhirat nanti.

Adapun dalam persidangan tersebut berjalan lancar dan tertib dengan dengan menerapkan protokol kesehatan. ()

Tinggalkan Balasan