Kekasih Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan

Minta Keadilan
Koh Apex dan Dinar Candy (Foto : Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat dengan terdakwa Affandi Susilo atau Koh Apex. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berstatus sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan, Ko Apex hanya meminta keadilan pada Majelis Hakim.

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi, kekasih Dinar Candy itu meminta kasus yang menjeratnya itu dibuka secara terang benderang. Menurutnya, ada pihak lain yang sebenarnya terlibat, namun sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.

Kemenkumham Bali

“Saya cuma minta keadilan saja. Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokkan,” kata Koh Apex, dikutip Rabu (27/11/2024).

BACA JUGA  Potret Bahagia Nadine Chandrawinata Hamil Anak Pertama

Dalam keterangannya, Ko Apex menyebut ada 45 kapal tongkang yang dokumennya bermasalah. Namun, pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tak ikut terseret ke pengadilan.

“Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang. Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan,” jelas Koh Apex.

Dinar Candy yang turut hadir di persidangan mendukung kekasihnya mengungkap hal serupa. Menurutnya, Ko Apex bekerja untuk orang lain, bukan demi keuntungannya sendiri.

“Karena memang Koh Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri. Aku minta (Koh Apex) jangan di kambing hitamkan, semangat tegakkan keadilan,” kata Dinar Candy.

BACA JUGA  Verrell Bramasta Alami Kecopetan di Negeri Sakura

“Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri,” sambung Dinar.

Dinar juga menekankan bahwa dia percaya Ko Apex tidak pantas mendapatkan hukuman berat atas perbuatan yang dia anggap bukan sepenuhnya kesalahan pribadi kekasihnya.

Dia berharap agar semua pihak dapat melihat situasi ini secara objektif dan memberi kesempatan kepada Ko Apex untuk membela diri dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, Ko Apex dituntut 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.

Dia dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer. (04)