Dihukum Satu Tahun Empat Bulan, Korban Penipuan Pertanyakan Penahanan Terdakwa 

Dihukum Satu Tahun Empat Bulan, Korban Penipuan Pertanyaan Penahanan Terdakwa 
Saksi korban Badiah alias Dede, saat berada di PN Jakarta Timur.(Foto: Paulina Pasaribu)

“Saya selama 5 tahun memperjuangkan hak saya melaporkan terdakwa berharap mendapatkan keadilan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badiah alias Dede, saksi korban kasus penipuan mengaku heran dengan keberadaan terdakwa Lili Amrina yang langsung pulang tanpa penahanan pasca pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Dalam sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim pimpinan Gatot Ardian dengan anggota H. Rudi Rafli Siregar dan Herbert Harefa menghukum terdakwa satu tahun empat empat bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penipuan yang terdaftar Perkara No. 725/ Pid. B/ 2024/ PN JKT.TIM.

Menurut saksi korban, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parulian Prayudi yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

JPU menjerat terdakwa Lili Amrina dengan pasal 378 KUHP, melakukan tindak pidana penipuan terhadap Badiah alias Dede mengenai jual beli rumah di tahun 2020.

“Kenapa terdakwanya pulang? kok tidak ditahan,” tanya saksi korban yang terlibat kebingungan bertanya kepada beberapa awak media.

“Saya selama 5 tahun memperjuangkan hak saya melaporkan terdakwa berharap mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Menurut saksi korban, terdakwa Lili Amrina saat mulai penyidikan sampai proses persidangan bahkan sampai putusan tidak pernah dilakukan penahanan.

Ia pun mengaku sangat kecewa dengan tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa.

Dihukum Satu Tahun Empat Bulan, Korban Penipuan Pertanyakan Penahanan Terdakwa 
Terdakwa Lili Amrina saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).(Foto: Paulina Pasaribu)

Saksi korban mengungkapkan, akibat penipuan terdakwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.1.581.000.000 atas akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 8 Desember pada Notaris Esi Susanti. Ketika akan meningkatkan proses balik nama, ternyata tidak bisa dilakukan. BPN menyatakan bahwa sertifikat tersebut telah dilakukan sita jaminan atas nama orang lain.

“Terdakwa sudah mengakui kesalahannya dengan tidak memberitahukan serta menutupi perihal sita jaminan atas tanah dan bangunan yang dijual kepada saya, dan dia  berjanji membayar ganti rugi pada 26 Maret 2022, namun pembayaran tidak kunjung dilakukan,” ungkapnya.

“Akibat perbuatan terdakwa Lili Amrina saya mengalami kerugian Rp.1.581.000.000. Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP,” sambungnya.

Awak media belum dapat mengkonfirmasi terkait pulangnya terdakwa kepada penasihat hukum.(tim)

BACA JUGA  Jaksa Sebut Keterangan Luhut Dukung Pembuktian