Hukum  

Jaksa Akan Panggil Luhut Binsar Pandjaitan ke Pengadilan

Jaksa Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H. (kiri) usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap LBP dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia di PN Jaktim, Senin (8/5/2023) Foto:Erfan SP
Kasi Pidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H. (kiri) usai sidang di PN Jaktim, Senin (8/5/2023) Foto:Erfan SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengirimkan surat panggilan terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

LBP dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk dimintai keterangannya dalam sidang sebagai saksi korban kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kemenkumham Bali

“Kami akan membuat surat panggilan dan mengirimkan kepada pak LBP untuk nantinya hadir pada sidang berikutnya. Panggilan itu akan kita kirimkan ke beliau,” kata JPU Yanuar Adi Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur ini menyebut pemanggilan saksi korban LBP berdasarkan perintah Majelis Hakim dalam persidangan yang memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

BACA JUGA  Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

“Sesuai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang kita panggil terlebih dahulu itu saksi korban. Nanti kita kirim surat panggilan untuk pak LBP untuk memintai keterangan sebagai saksi di persidangan,” ujar Yanuar.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap LBP.

“Pada pokoknya apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim terkait dengan eksepsi terdakwa itu sudah sesuai dengan apa yang kami minta atau kami mohonkan dalam tanggapan eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa,” ungkap Yanuar.

Ia menegaskan, apa telah disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan sela pada pokoknya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA  Info Terbaru Kasus Gagal Ginjal Akut, 41 Saksi Diperiksa dan Sudah Ada Tersangka

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 29 Mei 2023 mendatang.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan