JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme hadir dalam persidangan yang dijaga ketat pihak kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). Mantan Sekretaris Umum FPI ini berada dalam ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum, Munarman didampingi 10 orang kuasa hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi dari terdakwa beserta penasihat hukum.
Dalam perkara dengan Nomor:925/Pid.Sus/2021/PN.Jkt Tim, JPU menjerat Munarman tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.(sony)