Hukum  

Dikabulkan MK, Pencabutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Amicus Curiae MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Foto:Naba SP

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Adoni Y. Tanesab mencabut gugatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Kemenkumham Bali

Suhartoyo menyatakan, MK telah memberikan nasehat sesuai Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Namun, pemohon justru menarik atau mencabut gugatannya, yang suratnya diterima kepaniteraan MK pada Senin, 26 Februari 2024.

“Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan beberapa saat setelah konfirmasi penarikan tersebut, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo,” kata Suhartoyo. (Berbagai sumber/06)

BACA JUGA  Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU Ditemukan Polri