JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hj. Metiawati, ibu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) dibubarkan. Hal itu ia sampaikan lantaran kesal laporan pengaduannya tak kunjung ditindaklanjuti.
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai keberadaan Komjak hanya menghabiskan anggaran negara, karena kinerjanya tak terlihat untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa.
“Buat apa ada Komjak kalau lamban merespons laporan pengaduan dari seorang pencari keadilan?. Sudah jelas tugasnya Komjak itu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Apa yang saya tempuh ini sudah sesuai prosedur,” kata Metiawati, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Ia mengungkapkan soal laporan pengaduan yang sudah dilayangkan ke Komjak terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara Nomor: 247/Pid Sus/2023/PN Bks.
“Sampai saat ini sama sekali tidak ada realisasinya, mending dibubarkan saja Komjak ini daripada menghabiskan anggaran negara tapi tidak ada kerjanya,” kata Metiawati.
Dalam laporannya pada 26 Juli 2023, lanjutnya, JPU diadukan ke Komjak lantaran diduga sangat tidak profesional dalam menangani perkara dengan No:247/Pid Sus/2023/PN Bks yang saat ini sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Metiawati menduga JPU tidak berpihak kepada pelapor atau korban. Seharusnya JPU secara penuh mewakili korban untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum secara berkeadilan.
“Luar biasa sekali JPU ini, hanya menuntut terdakwa satu tahun hukuman penjara, padahal sudah jelas-jelas faktanya menganiaya anak saya yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan predikat Kota Bekasi Kota Layak Anak. Menurutnya, itu hanya sebatas slogan semata alias jargon pencitraan.
Kendati demikian, dirinya akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan dengan harapan Majelis Hakim dapat menghukum terdakwa sesuai perbuatannya.
“Meski sudah saya adukan, JPU masih nekad, tuntutan hukuman terhadap terdakwa yang telah menganiaya anak saya yang masih di bawah umur hanya satu tahun penjara. Kita yang berprofesi sebagai pengacara saja jadi seperti orang bodoh, bagaimana dengan orang awam hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komjak Barita Simanjuntak hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.(tim)