Hukum  

Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Garam

Tersangka kasus korupsi impor garam (Dok. puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022.

Tersangka baru itu adalah Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yakni SW alias ST sebagai kasus korupsi impor garam.

Penyidik langsung jebloskan ST ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Setelah menjalani pemeriksaan SW langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi saat menyampaikan perkembangan kasus korupsi impor garam, Selasa (8/11).

Kuntadi mengatakan, penahanan SW yang juga Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) selama 20 hari terhitung sejak 7 November hingga 26 November 2022.

BACA JUGA  Ketua Kamar Agama Pimpin Delegasi Indonesia dalam Persidangan dan Perundangan Syariah Nusantara

“Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka Rabu (2/11/2022). Tiga tersangka diantaranya pejabat aktif di Kementerin Perindustrian yang juga langsung ditahan.

Ketiganya yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu. Satu tersangka lagi dari swasta yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). (05)

Tinggalkan Balasan