Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Dana untuk BSU

Diskon Tarif Listrik
Foto : Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni hingga Juli 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi bersama jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, alasan utama pembatalan kebijakan ini adalah proses penganggaran yang dinilai berjalan lambat. Hal ini membuat program diskon tarif listrik tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu.

“Setelah dievaluasi bersama para menteri, proses penganggaran untuk diskon listrik cukup lambat. Mengingat waktu pelaksanaannya yang ditargetkan pada Juni dan Juli, maka program ini diputuskan untuk tidak dijalankan,” jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA  Kodim 0501/JP Bagikan Takjil Pada Warga dan Ojol

Sebagai pengganti, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Dana yang semula dialokasikan untuk diskon listrik, kini dialihkan sepenuhnya ke program BSU yang dianggap lebih siap dan tepat sasaran.

“Anggaran diskon listrik dialihkan menjadi BSU karena datanya sudah siap dari BPJS Ketenagakerjaan dan lebih cepat direalisasikan,” tambah Sri Mulyani.

Program BSU ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di sektor formal, dengan nominal bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025). Selain itu, bantuan ini juga menyentuh sektor pendidikan:

288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 277.000 guru di bawah Kementerian Agama dan Total anggaran yang disiapkan untuk BSU mencapai Rp 10,72 triliun.

BACA JUGA  Program PLN Sambung Listrik Gratis untuk Keluarga Prasejahtera

Sebelumnya, pemerintah merencanakan enam program dalam paket stimulus ekonomi. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengurangi jumlah program menjadi lima, salah satunya dengan mencoret insentif diskon listrik.

“Kesiapan data dan kecepatan pelaksanaan menjadi pertimbangan utama. Karena data penerima BSU dari BPJS sudah bersih dan valid, maka itu yang kita prioritaskan,” tutup Sri Mulyani.(04)