JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berkaitan dengan perkara korupsi impor gula. Dalam perkembangan terbaru, dua orang saksi kembali diperiksa, salah satunya adalah Maria Francisca Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (9/5/2025), untuk menggali informasi lebih lanjut dan memperkuat pembuktian dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar. Tom Lembong sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Saksi kedua yang turut diperiksa adalah CA, yang diketahui merupakan istri dari Junaedi Saebih, salah satu tersangka dalam perkara perintangan penyidikan yang juga tengah dalam proses hukum di Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses hukum, termasuk penyidikan, penuntutan, hingga sidang di pengadilan,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka utama dalam kasus obstruction of justice. Ia diduga sebagai Ketua Tim Cyber Army yang menggerakkan ratusan akun buzzer untuk melakukan kampanye negatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut bahwa Muzakki tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif), serta dua pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saebih.
Tim ini diduga menyusun strategi sistematis untuk mendiskreditkan Kejaksaan dan menggiring opini publik guna menghambat jalannya penyidikan terhadap kasus besar yang tengah dibongkar.
Langkah Kejaksaan Agung dalam menindak tegas upaya obstruction of justice ini dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk pihak keluarga tersangka, menunjukkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu.(PR/04)