Hemmen
Hukum  

Ditolak! Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Status Tersangka Dinyatakan Sah

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ada 10 permohonan Firli dalam gugatan praperadilan ini;

Kemenkumham Bali

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020-2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

BACA JUGA  Sidang Kode Etik KPK: Firli Tak Hadir, Dewas Minta Firli Mundur

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.

BACA JUGA  Kelangkaan Pupuk Ancam Produksi Pangan Petani, Firli Diminta Turun Tangan

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Putusan yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Firli itu diputus Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023), dikutip KompasTV.

Saat membacakan putusan, Hakim Imelda menjelaskan, praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Untuk itu, dalil pemohon yakni Firli Bahuri tentang pemohon tidak memenuhi mens rea atau sikap batin berbuat pidana dan actus reus atau perbuatan yang dilakukan, tidak relevan dalam persidangan praperadilan a quo.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kesewenangan Polda NTT dalam Mengkriminalisasikan Rakyat

Kemudian dalam pemeriksaan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hakim hanya menerima aspek formil, apakah ada paling sedikit dua alat bukti.

“Dengan demikian maka dalil pemohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, tidak sahnya surat perintah penyidikan dan tindakan penyidikan, jelas kewenangan hakim praperadilan untuk memeriksa, menilai dan memutus terkait penetapan tersangka pemohon.

Hakim Imelda mengatakan penetapan tersangka itu dapat dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan surat perintah penyidikan.