Hemmen
Hukum  

Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Firli Bahuri 

Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tak kunjung lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan lagi berkas mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2).

Syahron mengemukakan, hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat lalu.

BACA JUGA  Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Vanessa Angel

“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.

Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (05)

Barron Ichsan Perwakum