Hukum  

Soal Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro, Begini Penjelasan Kejati DKI

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Fok.Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
ke Polda Metro.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berkas dikembalikan ke Polda Metro pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materil.

Kemenkumham Bali

“Pengembalian berkas tersebut, 28 Desember 2023, disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto
dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023), dikutip Kompas.com.

BACA JUGA  Kasus Dana Insentif Daerah Tabanan, Dosen Udayana Dipanggil KPK

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan segera memenuhi petunjuk kelengkapan berkas atau P19.

“Kami akan segera tindaklanjuti kelengkapannya sesuai petunjuk P19 dari jaksa,” ujar Ade.

Untuk diketahui, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.(06)