JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap CDO (17), remaja AG (15) kini masuk babak baru, menjalani sidang dakwaan pada, Rabu 29 Maret 2023.
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia menyatakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, telah ditolak keluarga korban.
“Hari ini juga (AG menjalani sidang dakwaan) dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup,” kata Djuyamto kepada awak media, Rabu (29/3/2023)
Djuyamto menyebut ketentuan undang-undang menyatakan jika diversi ditolak pihak keluarga korban, maka proses selanjutnya adalah persidangan
“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan, hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” ujarnya
Diketahui Sebelumnya, digelar musyawarah diversi antara pihak AG, salah satu anak yang berkonflik dengan hukum, dengan keluarga CDO yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
“Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” ujar Djuyamto kepada awak media
Tak hanya dihadiri pihak AG dan korban, agenda tersebut juga dihadiri penasihat hukum hingga pembimbing kemasyarakatan.
“Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban,” kata Djuyamto
“Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG, kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penutup Umum, kemudian dari pembimbing kemasyarakatan itu juga hadir,”tambahnya.
Hasilnya, pihak keluarga korban menolak upaya diversi atau penyelesaian hukum di luar peradilan sehingga AG segera menjalani sidang dakwaan hari ini
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ucapnya.(04)