JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang dokter berinisial SN yang bekerja di sebuah klinik kesehatan di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tenaga kesehatan bernama Dang Lina Riawina (64).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/423/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Januari 2026 dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
SN dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain laporan tersebut, SN juga sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Januari 2026 terkait dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen hasil pemeriksaan radiologi. Kasus itu ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan lain juga diajukan oleh tenaga kesehatan Rido Antonius (56) dengan nomor STTLP/B/983 /II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026, yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut pelapor, perkara bermula pada September 2025 terkait penerbitan dan penandatanganan hasil pemeriksaan radiologi terhadap sejumlah pasien di klinik tersebut. Pelapor menyebut SN bukan dokter spesialis radiologi.
Pelapor juga menyatakan telah menyampaikan keberatan terkait kewenangan penandatanganan dokumen tersebut di lingkungan klinik.
Kuasa hukum pelapor, Hendricus Sidabutar, mengatakan kliennya turut melaporkan sejumlah pihak lain yang diduga terkait pengelolaan tenaga kesehatan di klinik tersebut.
Lapor Balik
Sementara itu, pihak klinik disebut telah melaporkan balik Dang Lina Riawina ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/577/II/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait pengelolaan dokumen elektronik serta dugaan pelanggaran rahasia jabatan.
Terkait laporan tersebut, Hendricus Sidabutar, mengatakan pihaknya merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan bagi tenaga medis dalam penyampaian laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Ia juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audit terhadap dugaan perizinan praktik di klinik tersebut serta menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak SN maupun pihak klinik terkait laporan tersebut. Seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.(tim)










