JPU Nilai Eksepsi Richard Lee Tak Berdasar, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Richard Lee
Richard Lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proses hukum yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang yang membahas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU meminta agar seluruh eksepsi Richard Lee ditolak. Menurut jaksa, alasan-alasan yang diajukan dalam nota keberatan tidak berkaitan dengan substansi perkara sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses persidangan.

“Oleh karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan. Menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata JPU.

BACA JUGA  Tangan Dokter Gemetar Saat Suntikan Vaksin Covid-19 ke Jokowi

Jaksa juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum acara pidana, baik dari sisi formil maupun materiil.

“Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah untuk dijadikan dasar memeriksa perkara,” tutur JPU.

Atas dasar tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan surat dakwaan yang telah disusun.

“Menyatakan sidang perkara pidana dengan Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,” tutup JPU.

BACA JUGA  Ulsan Hyundai FC: Sebut Shin Tae-yong Pembohong

Sebelumnya, tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan yang diajukan JPU dinilai keliru atau salah sasaran. Mereka menyoroti peristiwa pembelian barang pada 12 Oktober melalui akun Graba Shop yang disebut dalam dakwaan.

Pihak Richard menyatakan akun Graba Shop tersebut bukan milik dr. Richard Lee dan tidak pernah memiliki hubungan kerja sama apa pun dengannya. Keberatan itulah yang kini telah ditanggapi JPU dan akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah persidangan selanjutnya.(04)