JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuntaskan kajian pemanfaatan gelombang laut sebagai sumber energi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
“Saya belum melihat di sini salah satu varian energi terbarukan dari kinetis gelombang laut untuk penyusunan Raperda RUED,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (24/5/2023).
Menurut Ismail, dengan kondisi geografis yang mumpuni seharusnya gelombang laut dapat menjadi sumber energi alternatif.
“Indonesia secara umum itu kan luas kepulauan, luas perairannya lebih besar dibanding daratan. Artinya, ini juga satu hal yang perlu dikaji. Saya pikir di Kepulauan Seribu atau yang di wilayah dekat perairan ini lebih cocok dan sangat membantu,” ujar Ismail.
Sejauh ini, kata Ismail Raperda RUED memfokuskan target pemakaian energi baru terbarukan (EBT) terdiri atas tenaga surya, bio energi atau sampah, tenaga angin (bayu), bahan bakar nabati, dan hidrogen.
Adapun caranya dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), serta Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen (PLTH).
Sementara itu, Tenaga Ahli Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Utomo mengaku energi gelombang laut sampai saat ini belum dilakukan pengkajian
Terkait hal itu, jelas Utomo, dirinya akan segera menindaklanjuti usulan tersebut agar bisa dituangkan dalam Raperda RUED.
“Energi gelombang laut menurut data yang ada, potensi yang ada, masih belum teridentifikasi. Jadi untuk sementara kita masih belum menghitung potensi energi laut yang bisa dimanfaatkan DKI Jakarta, tetapi kita memasukkan juga apabila ada, nanti akan kita hitung di penggunaan energi tersebut,” ucap Ismail menjelaskan masukkannya tersebut.(03/Ant)