DPRD Kabupaten Belitung Timur Kunjungi Kota Bekasi

Foto:dok.Pemkot Bekasi

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 5 anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur mengunjungi Kota Bekasi untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pelayanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kamis (13/1/2022).

“Kami datang ke sini didasari atas raihan penghargaan Badan Publik Informatif se- Jabar untuk Pemerintah Kota Bekasi, maka sangat cocok sekali bagi kami untuk mempelajari pengelolaan PPID di sini, agar dapat dibagikan ilmu dan pengalamannya untuk diterapkan oleh Pemkab Belitung Timur.” ujar Akhirudin, dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, dalam sesi konsultasi dan koordinasi yang sifatnya saling sharing ilmu dan pengalaman, tim datang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk belajar mengenai langkah penerapan atau pengelolaan PPID.

Foto:dok.Pemkot Bekasi

Dalam kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah langsung di ruang kerjanya.

“Semua pengelolaan dan penerapan PPID di Kota Bekasi mengikuti aturan-aturan yang tertera dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang disadur dan dibuatkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkot Bekasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi bertugas memberikan pelayanan keterbukaan informasi dengan melibatkan peranan setiap perangkat daerah selaku PPID Pembantu yang dijabat/diduduki oleh Sekretaris Perangkat Daerah.

“Agar pengelolaan PPID berjalan baik dan terbentuk kerjasama yang solid, PPID Utama setiap tahunnya rutin melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID Pembantu, sama halnya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang melakukan Monev terhadap PPID Utama di setiap Kota/Kabupaten Se- Jabar,” papar Sajekti.

“Kami rutin melakukan monev kepada PPID Pembantu yang meliputi 3 kategori, yakni Pengelolaan PPID, Pengelola Pengaduan Publik, dan Pengelolaan Media Sosial. Kami juga bekerjasama dengan Diskominfostandid alam pelaksanaan monev tersebut,” sambungnya.

Foto:dok.Pemkot Bekasi

Karena, lanjutnya, kanal pengaduan dan medsos, leading sektor -nya berada di sana. Namun satu kesatuan dengan prinsip keterbukaan informasi bahwa informasi apapun terkait pemerintahan.

“Masyarakat harus mudah didapatkannya dan tersebar di banyak platform, salah satunya media sosial, dan hal tersebut menjadi tugas kami, PPID Utama.” tambah Sajekti.

Ke depannya, jelasnya, PPID Utama akan terus berinovasi dan berkomitmen mempertahankan raihan Badan Publik Informatif. Salah satunya adalah dengan mulai menghimbau dan mensosialisasikan penerapan PPID Pembantu di BUMD milik Pemkot Bekasi dan Sekretariat/DPC Partai Politik di Kota Bekasi.

“Karena segala badan publik yang dianggarkan oleh APBD harus memiliki PPID sebagai pusat informasi dan dokumentasi.” kata Sajekti.

Kunjungan kerja tersebut berjalan dengan lancar dan setelah sesi sharing selesai. Tak lupa ia bersama tim mengajak para tamu untuk melihat dan berbelanja produk-produk lokal asli Kota Bekasi di Gerai UMKM yang berada di lobbi Gedung lantai 10 Pemkot Bekasi.(red)

Tinggalkan Balasan