KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dikoordinasi oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan tak berizin di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (14/4/2025).
Salah satu bangunan yang menjadi sasaran penyegelan adalah Cafe Makmur Bahagia yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon RT 001 RW 020. Kafe tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua syarat wajib yang harus dimiliki sebelum operasional dimulai.
Tindakan tegas ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025.
Proses penertiban melibatkan berbagai unsur, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya, Kajari Kota Bekasi, Satpol PP, Dishub, Diskominfostandi, Kesbangpol, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di halaman Kantor Kelurahan Pekayon Jaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban, Tarmuji. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, penyegelan dilakukan secara tertib dan aman.
Sebelum dilakukan tindakan penyegelan, Pemkot Bekasi telah memberikan tiga kali surat peringatan serta surat perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik kafe sejak 26 Februari 2025. Namun karena tidak ada tindak lanjut atau pemenuhan perizinan, maka tindakan tegas akhirnya diambil.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. PBG harus dipenuhi sebelum membangun, dan SLF harus dimiliki sebelum operasional berjalan.
“Kami tegaskan kepada seluruh warga dan pelaku usaha, agar senantiasa patuh terhadap regulasi yang berlaku. Ini demi menjaga tata ruang yang tertib dan aman di Kota Bekasi,” ujar perwakilan Distaru.(EGI/04)