DPRD Kabupaten Malang Sampaikan PU Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (8/6/2022) Foto:istimewa

KABUPATEN MALANG, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Malang, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (8/6/2022).

Mengawali sambutannya, Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Malang, H. M Sanusi, yang telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, pada rapat paripurna sebelumnya.

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, pada penyampaian bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang TA 2021 sebelumnya, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai 103,06% dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 3 triliun 968 miliar 97 juta 682 ribu 828 rupiah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada bupati beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras meningkatkan PAD yang tentunya diharapkan dapat membantu merealisasikan program kegiatan pemerintahan. Realisasi yang cukup tinggi ini dari sektor Pajak daerah dan Lain-lain pendapatan yang sah,” kata Sudarman di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

“Meski demikian, kami tetap mendorong agar bupati terus memacu kinerja Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan PAD dalam rangka program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2021,” sambung anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu.

Sudarman mengatakan, setelah mencermati penyampaian Raperda yang disampaikan Bupati Malang, belum lama ini, terdapat beberapa hal yang menjadi pandangan DPRD. Di antaranya, Pemkab Malang seharusnya dapat mengukur seberapa besar kontribusi yang telah diberikan BUMD dalam menunjang PAD. Penyertaan modal yang tidak berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah perlu dievaluasi dengan serius, yakni kepada PDAM, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan dan PT Kigumas.

BACA JUGA  Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo: Pendapatan Daerah Ditargetkan Sebesar Rp2,38 Triliun

“Pada sisi belanja daerah bahwa penyerapan belanja sebesar 90,20 % dari anggaran sebesar 4 triliun 294 miliar 60 juta 435 ribu 297 rupiah dengan realisasi sebesar 3 triliun 873 miliar 441 juta 16 ribu 561 rupiah 90 sen, mohon diberikan penjelasan alasan dari anggaran beberapa program/kegiatan yang tidak diserap pada pos belanja daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, aset daerah selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena itu diharapkan tetap mengedepankan tertib administrasi pencatatannya dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Diharapkan pula untuk terus melakukan evaluasi terkait perencanaan, pengelolaan aset daerah serta selalu menjaga penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. Tentu dengan menerapkan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, serta berkomitmen melaksanakan Perda Nomor 9 Tahun 2018, tentang pengelolaan barang milik daerah,” jelas Sudarman.

Ia menyebutkan salah satu upaya untuk pengamanan atas tanah milik Pemkab Malang adalah melalui proses sertifikasi tanah. Faktanya, saat ini masih ditemukan lebih dari 2.000 bidang tanah yang masih belum bersertifikat.

“Sehubungan dengan hal itu, bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemkab Malang dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah tersebut,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan

Selain saran, pendapat dan pertanyaan yang sama Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan beberapa hal. Seperti yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkab Malang agar segera mengambil langkah penyelesaian PT. Kigumas. Segera ada langkah konkret penanganan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak meluas, karena saat ini sudah menjadi bencana tingkat provinsi.

BACA JUGA  Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Koramil Tandes Salurkan Paket Sembako

Kemudian, mengingatkan kembali kepada Pemkab Malang terkait tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2021 di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, untuk meninjau lokasi terdampak korban gempa bumi 6,7 SR yang terjadi pada 10 April 2021 lalu. Di mana terdapat 1.716 rumah yang terdampak dengan tingkat kerusakan yang beragam.

Dalam kunjungan Presiden saat itu, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada warga terdampak gempa bumi yang rumahnya rusak berat, sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan sebesar Rp10 juta. Namun sampai saat ini, kucuran dana dari Pemerintah Pusat tersebut belum juga ada titik terang.

Fraksi PDI-P meminta Pemkab Malang perlu mengawal usulan bantuan anggaran tersebut dan segera melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat. khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan harapan bantuan korban terdampak Gempa Bumi segera terealisasi.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (8/6/2022) Foto:istimewa

Fraksi PKB

Dalam pandangannya, Fraksi PKB berharap Pemkab Malang bisa menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada akhir tahun 2022. Pemkab Malang juga diminta agar segera melakukan langkah cepat menyalurkan anggaran darurat untuk penanganan wabah PMK, serta melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya percepatan penanganan gempa bumi Malang Selatan dan Malang Timur yang terjadi pada 10 April 2021 lalu.

Fraksi NasDem

Selanjutnya, Fraksi NasDem dalam pandangan menyampaikan perihal maraknya wabah PMK pada hewan berkuku belah di Kabupaten Malang. Sebab trennya semakin meningkat, sehingga diperlukan penanganan serius oleh Pemkab Malang. Misalnya berupa dukungan anggaran pencegahan, penanganan dan pengendalian. Sehingga penyebaran virus PMK di Kabupaten Malang dapat segera teratasi dan perlu disiapkan anggaran bantuan stimulan kepada masyarakat peternak yang terdampak.

BACA JUGA  BKHIT Jatim Tetapkan Area Layanan Fumigasi-Kulit Mentah Garaman di Teluk Lamong

Tak hanya itu, Fraksi NasDem juga mengimbau Pemkab Malang agar segera menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/362/KPTS/013/2022, tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat PMK, berupa Surat Edaran terkait SOP (Standart Operasional Prosedur), cara penanganan dan pencegahan PMK dan secepatnya melakukan sosialisasi ke desa-desa.

Fraksi Gerindra

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra mengimbau Pemkab Malang untuk segera melakukan upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian PMK yang terintegrasi dan terstruktur agar dapat mengurangi dampak penyakit hewan di wilayah yang terinfeksi, serta mempertahankan wilayah yang masih bebas dari virus tersebut.

Berdasarkan beberapa catatan tersebut, Sudarman berharap dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan berikutnya antara DPRD dengan Pemkab Malang dan sebagai evaluasi untuk penyusunan APBD di tahun yang akan datang.

“Semoga apa yang telah kita capai senantiasa menjadi penyemangat dan pendorong untuk mempertahankan dengan memberikan pelayanan dan pengabdian yang baik bagi masyarakat Kabupaten Malang,” harap Sudarman. (ADV/al)

Tinggalkan Balasan