DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp 83,44 Miliar

DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp 83,44 Miliar
Foto: Dok. DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, JATIM | SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna kedua dan ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026, Sabtu (15/8/2026). Rapat tersebut membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo itu dihadiri 34 anggota dewan. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana tata tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta sambutan Bupati Sidoarjo.

Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Kabupaten Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho S.E. dalam laporan Banggar menyampaikan, DPRD menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 harus diarahkan untuk menjawab dinamika pembangunan daerah sekaligus memastikan program yang mendapatkan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo. Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah Turun Rp83,44 Miliar

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.040.318.361.985 mengalami penurunan menjadi Rp4.956.875.635.741. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp83.442.726.244, atau sekitar 1,66 persen. Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp5.716.031.361.985 berubah menjadi Rp5.603.244.134.023. Angka tersebut turun sebesar Rp102.787.227.962, atau sekitar 1,80 persen. Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp675.713.000.000 berubah menjadi Rp656.368.498.282.

Dengan demikian, pembiayaan daerah mengalami penurunan sebesar Rp19.344.501.718, atau sekitar 2,86 persen. Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian APBD dengan kondisi fiskal dan perkembangan pelaksanaan anggaran sampai dengan semester pertama 2026.

Ketua DPRD: Anggaran Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp 83,44 Miliar
Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sidoarjo

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menekankan pentingnya menjadikan perubahan APBD sebagai instrumen untuk memastikan anggaran daerah tetap efektif di tengah adanya penyesuaian kemampuan fiskal.

BACA JUGA  DPRD Sidoarjo Soroti Dugaan Mafia Tanah di Balonggabus, Ratusan Warga Belum Kantongi Sertifikat Sejak 2014

“Perubahan KUA dan PPAS ini harus kita lihat bukan hanya dari sisi perubahan angka, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, prioritas harus benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung dan mendesak,” ujar Abdillah Nasih.

Menurutnya, penurunan pendapatan daerah harus menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan program pembangunan tetap realistis dan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Ketika pendapatan mengalami penyesuaian, tentu diperlukan disiplin dalam menentukan prioritas. Jangan sampai anggaran tersebar pada terlalu banyak kegiatan, tetapi dampaknya kepada masyarakat tidak maksimal,” katanya.

Abdillah juga mendorong agar belanja modal lebih diarahkan pada kebutuhan infrastruktur yang kondisinya rusak dan membutuhkan penanganan segera.

“Infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, pengendalian banjir, fasilitas pendidikan dan kesehatan harus menjadi perhatian. Kita ingin setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat dan dirasakan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perubahan APBD agar program yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai target.

“Kesepakatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Setelah anggaran disepakati, yang tidak kalah penting adalah memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Abdillah.

Fokus pada Pelayanan Dasar dan Infrastruktur

Banggar DPRD bersama TAPD juga menyepakati bahwa skala prioritas perubahan KUA dan PPAS 2026 harus disesuaikan dengan tema pembangunan Kabupaten Sidoarjo tahun 2026.

Tema tersebut menitikberatkan pada penguatan pelayanan dasar yang inklusif melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemenuhan infrastruktur dasar menuju kemandirian pangan dan energi.

DPRD mendorong agar perubahan anggaran tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat.

BACA JUGA  Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh di Tengah Ketidakpastian Global

Salah satu rekomendasi Banggar adalah agar belanja modal lebih diprioritaskan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang kondisinya rusak dan mendesak.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan, drainase, pengendalian banjir, serta sarana publik.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap perubahan alokasi program dan kegiatan didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Minta Pengelolaan Anggaran Lebih Realistis

Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan perubahan APBD 2026.

1. Penyusunan perubahan KUA dan PPAS harus memastikan adanya keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.
2. Pendapatan daerah harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi serta capaian penerimaan hingga semester berjalan.
3. Belanja daerah diarahkan pada program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung pencapaian target RPJMD dan RKPD.
4. Belanja modal perlu diprioritaskan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak serta mendesak.
5. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja operasi tahun anggaran 2026.
6. Setiap perubahan alokasi program dan kegiatan harus didasarkan pada data yang valid.
7. Monitoring dan evaluasi terhadap progres pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara berkala, baik dari sisi pelaksanaan maupun administrasi.

Banggar DPRD kemudian menyatakan dapat menerima Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Disepakati Menjadi Keputusan DPRD

DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp 83,44 Miliar
Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sidoarjo

Dalam rapat paripurna ketiga, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD atas hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026. Dan persetujuan tersebut kemudian disepakati oleh forum rapat paripurna.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menuangkannya dalam nota kesepakatan bersama sebagai tahapan lanjutan proses perubahan APBD 2026.
Nota kesepakatan selanjutnya ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Bupati Sidoarjo sebagai bentuk kesepakatan antara legislatif dan eksekutif terhadap arah perubahan kebijakan anggaran daerah.

BACA JUGA  Polsek Krembung Dampingi Petani Desa Keret Rawat Tanaman Sawi

Bupati Sidoarjo Apresiasi Kerja Sama DPRD

DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp 83,44 Miliar
Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sidoarjo

Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan bersama TAPD hingga tercapai kesepakatan.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berimbang.

Bupati berharap program dan kegiatan pembangunan yang telah disesuaikan melalui perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Setelah nota kesepakatan bersama ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selanjutnya akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan.

Bagi DPRD Sidoarjo, tahapan ini bukan sekadar menyepakati perubahan angka dalam dokumen anggaran. Lebih jauh, perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk memastikan keterbatasan fiskal daerah tetap mampu diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan turunnya target pendapatan, belanja dan pembiayaan, DPRD menekankan pentingnya disiplin anggaran, ketepatan sasaran program, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi warga Sidoarjo.(ACZ/ADV)