JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI untuk menangani kasus penyerobotan lahan oleh pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Saya sampaikan, saya berharap PTSP dan Satpol PP untuk segera turun ke sana menyelesaikan. Jangan permasalahannya semakin runcing, semakin melebar,” kata Ketua Komisi D, DKI Jakarta, Ida Mahmudah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurut Ida, jika permasalahan sudah masuk ke ranah penyerobotan lahan jalur hijau, pihak Satpol PP harus hadir untuk menegakkan Perda.
“Penindakan bisa berupa pemberian teguran hingga membongkar bangunan tersebut,” katanya.
PTSP, lanjut dia, juga harus aktif untuk memastikan izin pengguna lahan pemilik ruko tersebut. Jika dinyatakan melanggar, maka kedua pihak tersebut harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ida sendiri mengaku belum ada laporan langsung ke Komisi D DPRD terkait permasalahan ini.
Walau belum menerima laporan secara langsung, dia berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.
Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.
Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). “Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.(03/Ant)