DPRD Pasuruan Tegas Tolak Proyek Perumahan di Lereng Arjuno–Welirang

Kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda laporan pansus (Foto Istimewa)

PASURUAN — JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang memicu gelombang penolakan luas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara tegas menyatakan sikap untuk menghentikan proyek tersebut, menyusul kekhawatiran serius atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda laporan pansus, Senin (20/4/2026)

Sikap DPRD tersebut selaras dengan aspirasi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Prigen, yang sebelumnya turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka menolak alih fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 22,5 hektare yang dinilai krusial sebagai daerah tangkapan air sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem di wilayah pegunungan.

BACA JUGA  BPDP: PTPN IV PalmCo Jadi Perusahaan Teraktif dalam Program PSR Nasional

Melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk mengkaji persoalan ini, DPRD menegaskan tidak akan memberikan dukungan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Ketua pansus bahkan menyampaikan komitmen keras lembaganya untuk berdiri bersama masyarakat.

“Kami tidak akan membuka ruang sedikit pun bagi pembangunan di area tersebut. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan jangka panjang masyarakat,” tegasnya.

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai kawasan lereng Arjuno–Welirang memiliki fungsi vital yang tidak tergantikan, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber air bersih. Selain itu, perubahan bentang alam akibat pembangunan dikhawatirkan memicu bencana ekologis seperti longsor dan banjir di wilayah hilir.

Meski sempat muncul wacana perubahan konsep proyek menjadi kawasan wisata terpadu, masyarakat tetap bersikukuh menolak. Menurut mereka, apapun bentuknya, pembangunan di kawasan tersebut tetap berisiko merusak struktur alami hutan.

BACA JUGA  Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sertijab Danyonif Raider 500 Sikatan Perkuat Profesionalisme Prajurit TNI AD

Dalam aksi yang digelar, warga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya penghentian total rencana pembangunan, pencabutan seluruh izin yang telah diterbitkan, serta pemberlakuan moratorium permanen terhadap aktivitas pembangunan di kawasan lereng Gunung Arjuno.

“Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal masa depan lingkungan dan sumber kehidupan kami,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pasuruan masih terus melakukan pendalaman dan kajian sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. Namun, sinyal politik yang menguat menunjukkan bahwa arah kebijakan akan berpihak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam, di tengah meningkatnya tekanan investasi di kawasan strategis pegunungan. (ACZ)