OC Kaligis Laporkan Hakim Tipikor Semarang Usai Vonis Kliennya Tiga Tahun Penjara

OC Kaligis Laporkan Hakim Tipikor Semarang Usai Vonis Kliennya Tiga Tahun Penjara
OC Kaligis, kuasa Kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya menunjukan bukti dokumen di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman. Laporan ini disampaikan usai kliennya, Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/4/2026).

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon serta dua anggota majelis, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. OC Kaligis menilai putusan tersebut tidak adil dan merugikan kliennya.

“Putusan ini sangat merugikan klien kami. Ada hal-hal yang menurut kami tidak dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Kaligis menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara kliennya belum mencakup seluruh keterangan yang diajukan dalam persidangan.

BACA JUGA  Kabar Gembira, PWI DKI Jaya Buka Kesempatan Pemutihan Keanggotaan untuk KTA Kadaluarsa

“Hakim hanya mempertimbangkan keterangan jaksa,” ujarnya.

Kaligis mempertanyakan dasar penilaian kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut dia, perjanjian yang menjadi dasar kerja sama justru dibuat oleh pihak pemerintah.

“Perjanjian itu dibuat oleh negara, kemudian kami melaksanakan isi perjanjian. Namun kemudian dinyatakan negara mengalami kerugian,” kata Kaligis.

Kaligis juga menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menjerat kliennya. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan penandatanganan perjanjian sewa Plaza Klaten antara pihak penyewa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada 11 Januari 2023.

Ia pun meminta agar eks Bupati Klaten Sri Mulyani turut diproses hukum. Ia menilai mantan kepala daerah tersebut diduga memiliki peran karena menyetujui perjanjian sewa dalam kasus yang menjerat kliennya.

Kaligis menyebut, dalam dokumen tersebut Pemkab Klaten diwakili oleh Bupati saat itu, Sri Mulyani.

BACA JUGA  PN Jakpus Ingatkan Aparatur Jaga Profesionalisme dan Integritas

“Proses perjanjian sewa tersebut melalui tahapan perundingan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Seluruh proses dan laporan perundingan telah diketahui serta disetujui oleh Bupati Klaten saat itu,” ungkap Kaligis.

Kaligis pun meminta KPK segera menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten),” pungkasnya.

Diketahui, Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) divonis tiga tahun penjara pada Rabu (15/4/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Plaza Klaten.

Hakim menyebut terdakwa menggunakan sebagian area Plaza Klaten untuk kantor tanpa membayar sewa. Penggunaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan eks pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten, Didik Sudiarto.

BACA JUGA  Dinilai Jadi Pembela Novel Baswedan, OC Kaligis Surati Jaksa Agung

Selain itu, terdakwa juga disebut memberikan uang kepada sejumlah pejabat daerah serta membayar nilai sewa jauh di bawah appraisal.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan bahwa penunjukan pengelola seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka dan perjanjian resmi, bukan penunjukan langsung.(tim)