JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Dude Harlino menyerahkan dana sebesar Rp5,25 miliar kepada Bareskrim Polri yang merupakan honor yang diterimanya selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dude Harlino didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/7/2026) untuk menyerahkan dana tersebut secara sukarela kepada penyidik.
Haris Azhar menjelaskan, uang yang dikembalikan merupakan honor yang diterima Dude dan istrinya selama menjadi brand ambassador PT DSI dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
“Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 miliar,” ujar Haris Azhar kepada wartawan.
Menurut Haris, pengembalian dana itu bukan karena adanya kewajiban hukum, melainkan murni atas inisiatif Dude Harlino yang merasa prihatin terhadap nasib para korban.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi,” tuturnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat membantu penyidik dalam proses pemulihan aset sehingga hak-hak para korban bisa segera dikembalikan.
Sementara itu, Dude Harlino mengaku keputusan tersebut telah didiskusikan bersama tim kuasa hukumnya sejak lama. Ia juga menyebut persoalan ini menjadi pelajaran berharga dalam perjalanan kariernya.
“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” kata Dude.
Suami Alyssa Soebandono itu berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.
“Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka. Yang paling penting buat saya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan bahwa penyidik telah menerima penyerahan uang sebesar Rp5,25 miliar dari Dude Harlino.
Dana tersebut kemudian langsung disita sebagai bagian dari proses penelusuran aset milik salah satu tersangka berinisial FH.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” jelas Susatyo.
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa Dude Harlino untuk mendalami keterangan terkait penerimaan honor selama menjadi brand ambassador PT DSI.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni AS selaku pendiri PT DSI dan mantan direktur periode 2018–2024, TA sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, serta FH yang merupakan founder sekaligus advisor PT DSI.
Kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia hingga kini masih terus dikembangkan penyidik, termasuk melalui upaya pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban.(04)










