Dugaan Permainan Perkara di PN Jakpus, MA Akan Periksa Berkas Rades Rahadian

Andi Samsan Nganro

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro akan memeriksa berkas perkara terdakwa Rades Rahadian terkait informasi dugaan permainan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Terdakwa Rades Rahadian yang merupakan Adik Bungsu mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dijatuhi hukuman denda 15 Juta Rupiah setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap AS.

“Baik. Saya cari datanya dan telusuri apakah ada laporannya ke Bawas,”kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Andi Samsan mengaku, akan segera menyampaikan informasi pemeriksaan berkas terkait dugaan permainan kasus di PN Jakpus.

“Baik. Nanti kami tanggapi ya. Terimakasi atas informasinya. Saya karena sibuk memang belum memberikan tanggapan,” Ucapnya.

BACA JUGA  Jadi Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro: Mari Kita Bersatu Membangun Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) seolah menutup mata dan telinganya terhadap dugaan maraknya permainan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Salah satunya terlait penanganan Perkara yang menjerat Adik dari mantan Partai Nasdem, Patrice Rio Capella yang dijatuhi hukuman paling ringan yaitu denda 15 Juta Rupiah kepada Rades Rahadian.

Rades Rahadian dinyatakan terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya berinisial AS hingga mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

Sebelum putusan tersebut dibacakan, beredar informasi terkait dengan hukuman denda 15 Juta Rupiah akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Namun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (KPN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi sampai hari ini bungkam saat dikonfirmasi, pada Senin 7 November 2022 terkait putusan tersebut.

BACA JUGA  OC Kaligis Laporkan Jaksa ke Jamwas Gara-gara Ini

Ternyata informasi tersebut terbukti setelah Majelis hakim PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman denda 15 juta rupiah kepada Rades Rahadian.

“Mengingat, ketentuan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, mengadili, menyatakan terdakwa Rades Rahadian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum,” Ucap Ketua Majelis Hakim, Betsji Siske Manoe dalam membacakan putusannya di PN Jakpus pada Selasa, (8/11/2022).

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim dengan nada yang sangat pelan mengatakan hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” Ucapnya.

BACA JUGA  PN Jakpus Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu

Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Betsji pun menanyakan tanggapan terdakwa dan JPU terhadap putusannya.

“Saudara terbukti ya. Jadi saudara dijatuhi hukuman denda dan kalau tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Bagai mana? diterima atau pikir-pikir dulu?,” Ucapnya.

Terdakwa dan JPU pun menyatakan menerima putusan tersebut. (05)

Tinggalkan Balasan