JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proses penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla, hingga kini masih terus bergulir.
Informasi yang beredar menyebutkan, Nixon sempat dijemput oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung pada Desember 2025 lalu.
Penjemputan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif saat dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan.
“Sekitar tanggal 20-an Desember 2025, Jaksa Nixon dijemput tim SDO Kejagung,” ucap sumber di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penjemputan, Jaksa Nixon sempat menjalani penempatan di ruang khusus atau patsus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain dugaan TPPU dan gratifikasi, perhatian juga tertuju pada gaya hidup yang diduga dimiliki Nixon.
Berdasarkan keterangan sumber, Nixon diketahui memiliki kegemaran pada olahraga aeromodelling, yakni hobi mengoleksi miniatur pesawat terbang dengan biaya yang tidak sedikit.
“Dia punya hobi aeromodelling beragam jenis miniatur pesawat. Dia punya sepuluh pesawat tanpa awak,” bebernya.
Menurut sumber tersebut, aeromodelling bukan termasuk olahraga murah. Seluruh perlengkapan, mulai dari badan pesawat, mesin, hingga bahan bakar, membutuhkan dana yang cukup besar.
“Pertanyaan dari mana sumber dana yang mereka dapatkan untuk olahraga di kalangan menengah ke atas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
“Masih internal kita,” ucap Anang di Kejagung, Rabu (14/1/2026).
Saat ditanya mengenai kebenaran informasi bahwa Jaksa Nixon sempat ditempatkan di patsus oleh Tim SDO Kejagung, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu,” tegasnya.
Namun demikian, Anang membenarkan bahwa Jaksa Nixon telah memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, jabatan Aspidsus Kejati Papua kini diisi oleh Adyantana Meru Herlambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus berupaya meminta tanggapan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Nixon.(PR/04)









