JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima penyerahan aset dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAMbin) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah aset yang diserahkan tersebut untuk dimanfaatkan oleh Kejati DKI Jakarta dalam rangka menjalankan tugasnya, baik penyidikan perkara tindak pidana khusus, maupun kasus tindak pidana umum.
“Pada Rabu, 8 Juni 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya No 36 Jakarta Selatan, telah dilaksanakan penyerahan aset dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jambin Kejagung RI kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Dalam penyerahan aset tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara.
Adapun aset-aset yang diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, ialah, Apartemen Nomor 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence, Jalan Raya Casablanca Raya Kavling 88, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.
“Dengan luas 86,70 M2, dan nilai BMN sebesar Rp 1.691.000.000,” ujar Ashari.
Kemudian, Apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence, Jalan Raya Casablanca Raya Kavling 88, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“Dengan luas 84, 20 M2, dan nilai BMN senilai Rp. 1.642.000.000,” sambungnya.
Selanjutnya, apartemen Nomor A26/3 Tower A Tamansari Semangi Apartement (dh. Hollywood Residence) Jalan Akri Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, seluas 35, 33 M2, dan nilai BMN Rp 1.049.301.000.
Selain itu, tanah atau bangunan berupa Perumahan Bintaro Jaya Sektor IX Cluster Discovery Eola, Jalan Eola VI Blok DE/E Nomor 29 Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Dengan luas Tanah 135 M2, dan nilai BMN sebesar Rp. 2.227.500.000. Serta luas bangunan 128 M2, dengan nilai BMN sebesar Rp 435.712.000,” imbuh Ashari.
Menurutnya, penyerahan aset tersebut sebagai tindaklanjut adanya permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tentang pemanfaatan barang rampasan, berupa 3 unit apartemen dan satu bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kejati DKI Jakarta.
“Aset tersebut berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Udar Pristono, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.
Kemudian aset barang rampasan negara dari terpidana Dhana Widyatmika dan terpidana Jajun Jaenudin, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Berita Acara penyerahan pemanfaatan aset ditandatangani oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset selaku pemberi.
“Dan Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta selaku Penerima Barang,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Selatan, bertindak selaku saksi.(um)









