JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan karyawan berinisial Poppy saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya. Perkara ini mencuat setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Senior Legal Manager pada awal tahun 2026.
Poppy diketahui telah mengabdi sekitar 17 tahun di sebuah institusi pendidikan swasta. Dalam perannya, ia menangani berbagai urusan hukum, mulai dari pendampingan sengketa hingga keterlibatan dalam proses administratif yang bersifat strategis.
Dalam perkembangan kasus, Poppy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 391 ayat (2) KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat tanah milik yayasan. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa proses penunjukan notaris berada pada level pimpinan. Di sisi lain, pihak terkait juga disebut telah memberikan klarifikasi tertulis mengenai dokumen yang menjadi objek perkara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Poppy juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Barat pada September 2024 dengan nomor STTLP/1069/B/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT tertanggal 2 September 2024.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, menyatakan pihaknya melihat adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut kliennya diduga menjadi korban rekayasa yang melibatkan oknum internal dengan motif pribadi.
“Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum petinggi terhadap klien kami adalah nyata. Poppy bukan pelaku ia korban dari seseorang yang merasa jabatannya terancam,” ucap Dewi Susianti, SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, pada Kamis (23/4/2026).
Selama proses penyidikan, Poppy mengaku beberapa kali dipertemukan dengan pihak internal ketika masih berstatus saksi. Ia menyebut adanya tekanan dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Saya disuruh HSA petinggi Binus menyuruh saya bersumpah demi anak-anak saya bahwa saya telah melakukan perbuatan pemalsuan, apabila saya berbohong maka anak-anak saya mati,” ujar Poppy.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen perjanjian tertentu.
“Selain itu saya diminta menandatangani perjanjian perdamaian yang disiapkan namun seluruh isi perjanjian perdamaian tersebut hanya mengatur kewajiban saya yang sangat memberatkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(04)




