Aktivitas WNA di Aceh Selatan Jadi Sorotan, GeMAR Minta Aparat Menjelaskan

Aktivitas WNA di Aceh Selatan Jadi Sorotan, GeMAR Minta Aparat Menjelaskan
Aktivitas WNA di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: ist)

ACEH SELATAN, SUDUTPANDANG.ID – Keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, menjadi perhatian masyarakat setempat. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Masyarakat Bersuara (GeMAR) meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas dan tujuan keberadaan para WNA tersebut.

Koordinator GeMAR, Zainun, mengatakan, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang untuk menghindari berkembangnya berbagai informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas WNA tersebut.

“Keberadaan mereka perlu mendapatkan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” kata Zainun dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak imigrasi perlu melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian maupun aktivitas yang dilakukan para WNA selama berada di wilayah Aceh Selatan.

BACA JUGA  Satgas Bali Becik Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

Zainun menilai langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas WNA yang berada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyebut adanya sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait tujuan kedatangan para WNA tersebut. Namun, GeMAR meminta seluruh informasi yang beredar ditelusuri secara profesional oleh aparat yang berwenang.

Salah satu isu yang berkembang di masyarakat, menurut Zainun, berkaitan dengan dugaan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai informasi tersebut.

Karena itu, GeMAR meminta aparat melakukan investigasi secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Viral Store Zara Digeruduk Massa Wanita Pro Palestina, Begini Penjelasan Polisi

Selain itu, Zainun menegaskan bahwa apabila keberadaan para WNA tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan memiliki izin yang sah, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, investasi, atau regulasi lainnya, GeMAR berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan WNA, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.

GeMAR berharap Polres Aceh Selatan bersama instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap keberadaan para WNA tersebut.

“Dengan demikian, berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta dan data yang valid,” ujar Zainun.

BACA JUGA  Cegah Banjir Akibat Sampah, Warga Kudus-Jateng Diminta Bersihkan Sungai

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun kantor imigrasi terkait identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas para WNA yang disebut berada di wilayah Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.(red)