JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak empat ekor sapi disembelih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Hari Raya Idul Adha 1444 H, Kamis (29/6/2023).
Empat ekor sapi tersebut merupakan hewan kurban dari hakim dan pegawai PN Jaktim pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Setelah selesai penyembelihan dan pemotongan, daging dari keempat ekor sapi tersebut dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 300 bungkus dan siap bagikan.
Daging kurban tersebut langsung didistribusikan ke masyarakat sekitar PN Jaktim.
Pantauan Sudutpandang.id, proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban berlangsung lancar.
Semua itu berkat semangat kebersamaan dan gotong keluarga besar PN Jaktim.(Erfan/01)