Tri Indroyono

ESDM: Per 1 Januari 2024, Elpiji 3 Kg Hanya Dapat Dibeli Pengguna Terdaftar

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. FOTO: setkab.go.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata mulai 1 Januari 2024, demikian dinyatakan Kementerian ESDM.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Kemenkumham Bali

Ia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Pemerintah, kata dia, memberlakukan kewajiban pengguna terdata untuk mentransformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Dengan begitu, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

BACA JUGA  Kerugian Akibat Kebakaran Toko Agen Tabung Gas Elpiji Rp1 Miliar

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, kata dia, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan badan usaha penerima penugasan yakni PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

BACA JUGA  Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah: Beli Elpiji 3 Kg Mesti Daftar

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA  Bentuk Pendisiplinan Prokes Diatur Daerah

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” kata Tutuka Ariadji. (02/Ant)