Ferdinand Hutahaean Terbukti Bersalah Sebar Hoaks

Sidang Ferdinand Hutahean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ferdinand Hutahaean dihukum lima bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Suparman Nyompa. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong alias hoaks.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Kemenkumham Bali

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut eks politisi Partai Demokrat itu tujuh bulan penjara.

Atas vonis tersebut Ferdinand menyatakan masih pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.(for)

Tinggalkan Balasan