JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – , Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak mendapatkan remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara istrinya, J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal 2023 sebanyak 1 bulan.
“Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12/2023), dikutip Okezone.
Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Diketahui, sebelumnya hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.