Hemmen

Penahanan Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Pondok Bambu

Ferdy Sambo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA  Dilantik Ketua MK 2023-2028, Suhartoyo: Kita Ingatkan Jika Hakim Ada Konflik Kepentingan

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.

Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

“Tidak ada perlakuan khusus,” kata Rika menegaskan.

Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.

BACA JUGA  Bharada E Pantas Dipecat, Putusan KKEP Dinilai Kurang Tepat

“Semua ditempatkan di Lapas Cibinong,” ujar Rika. (Ant/05)

 

Barron Ichsan Perwakum