JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kedua melawan Polda Metro Jaya telah disampaikan kuasa hukumnya.
Dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pengadilan menyatakan belum menerima surat pencabutan permohonan praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, hakim praperadilan yang memeriksa perkara gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol. Firli Bahuri belum menerima surat permohonan pencabutan praperadilan tersebut.
“Bahwa setelah kami Konfirmasi kepada hakim yang praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut beliau menyatakan bahwa belum menerima surat permohonan pencabutan dari pemohon atau kuasanya,” ujar Djuyamto, Jumat (26/1/2024).
Selain itu Djuyamto juga menjelaskan jadwal sidang pertama permohonan perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.
“Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal l 30 Januari 2024,” pungkas Humas yang akrab disapa Joe.(um/05)