“FSGI meminta Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru. FSGI juga mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan Novi Citra Indriyati sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pemecatan vokalis wanita band Sukatani yang memiliki nama panggung Twister Angel ini diduga pasca viralnya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” di media sosial.
Siaran pers FSGI yang diterima Sudutpandang.id di Jakarta, Sabtu (22/2/2025), menyampaikan bahwa memecat guru ada mekanismenya yang diatur ketentuannya oleh peraturan perundangan. Antara lain UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2007 tentang Guru dan Permendikbudristek tentang Perlindungan Guru.
“Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga kerja. Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi pemecatan tersebut dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri, karena sekolah juga merasa tertekan. Jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada,” ujar Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib.
Menurut Fahmi, kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru.
“Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja,” katanya.
Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung menambahkan, pihaknya merekomendasikan tiga hal terkait pemecatan vokalis Sukatani sebagai guru. Ketiga poin itu, yakni kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya.
“FSGI meminta Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru. FSGI juga mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut,” pungkasnya.(01)