JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam regulasi itu, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi ketentuan yang dikutip dalam regulasi tersebut, Minggu (12/4/2026).
Adapun penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Meski dijadwalkan mulai Juni 2026, pemerintah membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan tersebut apabila terdapat kendala administratif.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam proses penyaluran anggaran.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap aparatur negara berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing pegawai.
Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Namun demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerimanya. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima.
Selain itu, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan juga tidak memperoleh hak tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi para penerima, sekaligus tetap menjaga efektivitas pengelolaan anggaran negara.(PR/01)










