Hemmen
Berita  

Sebanyak 13 persen ASN Pemprov DKI Bekerja di Rumah

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) baru sekitar 13 persen pada Senin (21/8) atau hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan, ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.

“Di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah, yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS. Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen sekitar 2.000-an,” kata Etty saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.(22/8/2023)

BACA JUGA  Nuansa Keberagaman Warnai Acara Perayaan Ulang Tahun ke-12 PPSP

Menurut Etty, hal tersebut karena surat edaran (SE) terkait WFH baru diterbitkan sehingga ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum membuat jadwal kerja terkait penerapan kebijakan tersebut.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan 50 persen WFH ini kepada para ASN dan mendorong mereka untuk mematuhi kebijakan tersebut. “Kalau tidak ada jadwal itu kan yang bersangkutan tidak berani mau WFH, belum ada perintah,” ujar Etty.

Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan ASN yang bekerja dari rumah tetap mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran. Kebijakan WFH tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.

Selain itu, Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH sebesar 50 persen ini agar berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.

BACA JUGA  238 Karyawan Pabrik Elektronik di Cikarang Positif Covid-19

Adapun tujuan kebijakan WFH ini untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum