PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra melalui Kasi Humas IPTU Bambang Sugeng Haryiadi melakukan razia usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa AR (21) menjual minuman keras di Coffee Maknik Pandaan, pada Senin (18/3/2024) malam.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Pandaan Kompol Marwan mendatangi Coffee Maknik,” ujar Kasi Humas IPTU Bambang Sugeng Haryiadi Selasa (19/3/2024).
Sesampainya di Coffee Maknik, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa miras sebanyak – 7 (tujuh) botol Bir Bintang, 6 (enam) botol Bir Singaraja, 9 (sembilan) botol kecil Bir Hitam, 11 (sebelas) botol kecil Iceland, 5 (lima) botol kecil Apidin, 12 (dua belas) botol kecil Kawa Kawa, 3 (tiga) botol besar Alexis,.
Ada 10 (sepuluh) botol besar Anggur hijau, 1 (satu) botol besar kawa kawa, 1 (satu) botol anggur merah, 12 (dua belas) botol gepeng Vodka, 12 (dua belas) botol gepeng Whisky, 14 (empat belas) botol kecil Alexis, 9 (sembilan) botol kecil Cheosnun selanjutnya barang bukti puluhan botol miras di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Pandaan.
“Petugas kemudian mendata penjual miras untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pandaan Kompol Marwan menjelaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan Razia kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadan.
“Selama Ramadan situasi kamtibmas kita upayakan aman dan kondusif serta kami melakukan antisipasi tindak kejahatan di tengah masyarakat,” bebernya.
Marwan pun menegaskan, sesuai dengan penekanan Kapolres Pasuruan agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras.
“Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, kami bisa menertibkan peredaran miras,” tutupnya.(ACZ/04)