Hemmen
Berita  

Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan Terancam Diberhentikan Jika Bersalah

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar tengah dilakukan pemeriksaan intensif bersama tujuh anggotanya di Polda Metro Jaya. Fajar diduga telah menerima uang dari pelaku judi online.

Kabid Humad Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pernyataan Kapolda Irjen Fadil untuk menindak tegas anggota bila terbukti bersalah. Termasuk ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Iya jelas dong, Pak Kapolda kan sudah memberikan statemen terkait itu, bahwa Polda Metro tegas, tidak toleransi terhadap semua pelanggaran-pelanggaran anggota,” kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari Mabes Polri seusai berkas terhadap delapan orang tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Iya kemarin kan mabes polri, sekarang PMJ (Polda Metro Jaya), karena berkasnya sore tadi (kemarin) baru dikirim oleh mabes polri ke polda metro,” imbuh Zulpan.

BACA JUGA  Heboh, Menkominfo Pilih Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online

Meski demikian, delapan orang terduga penyelewengan wewenang tersebut masih belum dilakukan penahanan. Keputusan sanksi terhadap Fajar bersama tujuh anggotanya direncanakan akan disamapaikan pada hari ini usai pemeriksaan.

“Bukan gitu, bukan ditahan, jadi diperiksa,” ujar Zulpan.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terbukti melanggar kode etik usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Fajar telah menerima uang dari pelaku judi online.

“Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Tujuh orang anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan juga ikut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Nantinya ketujuh personel tersebut dan Fajar akan ditempatkan pada Tempat Khusus (Patsus).

“Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” tegas Zulpan.

BACA JUGA  ITB: Gunung Bawah Laut di Pacitan Sudah Diidentifikasi Sejak 2006

Sanksi penempatan patsus tersebut baru akan berlaku pada hari Senin mendatang.

“Di SPN Lido tempatnya,”

Atas pelanggaran kode etik yang dilakukan AKP Fajar bersama 7 orang lainnya, Zulpan menjelaskan akan menunggu pelimpahan berkas dan hasil rekomendasi dari pihak Mabes Polri. Adapun rekomendasi tersebut sebagai acuan untuk bentuk tindakan yang akan dilakukan.

“Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya rencananya hari ini akan kita terima. Penyidik Penyidik Bid Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas,” katanya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar Asal Bukittinggi Ditangkap Polisi

“Iya betul (Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa) Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap perwira itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” jelasnya.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan