George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Jalani Sidang Perdana

George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral di media sosial menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (11/3/2025).(Foto:Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral di media sosial menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (11/3/2025). Ia menjadi pesakitan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawainya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU Citra Sagita Sudadi, S.H, M.H., menjerat terdakwa George Sugama Halim dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

JPU juga mengungkapkan kronologis dugaan tindak pidana dalam dakwaannya. Terdakwa diduga menganiaya saksi korban bernama Dwi Ayu Darmawati.

“Bermula dari terdakwa pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di toko kue milik keluarga terdakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat. Hasil pemeriksaan terdapat luka di kepala sebelah kiri, lengan atas dan perut sisi kanan korban,” ungkap Jaksa Citra Sagita Sudadi dalam dakwaannya.

BACA JUGA  Terdakwa Kasus Pengeroyokan Kakek Bantah Dakwaan Jaksa

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim pimpinan Heru Kuntjoro, S.H., M.H., dengan anggota Subchi Eko Putro, S.H., M.H., dan Ni Made Purnami, S.H, M.H., mempersilakan tim Penasihat Hukum terdakwa untuk menanggapinya. Tim kuasa hukum menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang dengan nomor perkara: 116/Pid.B/2025 /PN JKT.TIM pun akan kembali dilanjutkan pada hari tanggal 17 dan 18 Maret 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
Tim Penasihat Hukum George Sugama Halim dari Law Firm Sudarta Siringo-Ringo and Partners usai sidang di PN Jaktim, Selasa (11/3/2025).(Foto:Paulina Pasaribu)

Dalam persidangan, terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum dari ‘Law Firm Sudarta Siringo-Ringo and Partners yang terdiri dari Dr. Marlas Hutasoit, S.H,. M.H., Michael R. Pardede., S.H., M.H., FX Roy Trimuryanto, S.E., S.H., M.H., dan Agus Susanto, S.H., M.H.

BACA JUGA  Perkuat Silaturahmi, Keluarga Besar PN Jaktim Gelar Buka Puasa Bersama

Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dalam perkara tersebut dengan lebih menghargai peradilan yang cepat dan murah.

Pihaknya berharap kepada saksi korban Dwi Ayu Darmawati agar dibukakan hatinya untuk dapat memaafkan terdakwa di bulan suci Ramadan ini.

Menurut salah satu penasihat hukum, kliennya juga dalam pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati sesuai asesmen bahwa terdakwa mengalami keterbelakangan mental, tapi masih dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Paulina/01)