Sumut  

Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu, AMMPUH Pertanyakan Penjaringan Perangkat Desa

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hukum (AMMPUH) saat orasi di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (5/1/2023)/Foto: istimewa

LABUHANBATU, SUDUTPANDANG.ID – Puluhan orang yang menamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hukum (AMMPUH) menggeruduk kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan orasi mempertanyakan penjaringan perangkat desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Dalam orasinya, mereka ‘mencium’ dugaan jual beli jabatan terhadap perangkat desa yang dilaksanakan pada Kamis (23/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB lalu.

Mereka menduga jual beli jabatan tersebut berkisar Rp70 hingga Rp40 juta per jabatan agar lulus menjadi perangkat desa.

Selain itu, mereka juga menduga penjaringan perangkat desa oleh Pemkab Labuhanbatu yang dipimpin Bupati Erik Adtrada melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terindikasi kecurangan. Diduga kunci jawaban soal ujian bocor yang ditemukan oleh peserta.

BACA JUGA  OPD-Camat se-Kabupaten Asahan Tandatangani Perjanjian Kinerja

“Kami sangat kecewa dengan tidak adanya bupati untuk menjawab pertanyaan kami, kami ingin meminta jawaban atas tuntutan kami, ironisnya yang sudah meninggal malah dijadikan panitia perangkat desa. Kenapa bupati tidak berada di kantor?, padahal tiga hari sebelum aksi kami sudah layangkan surat aksi ke bupati,” kata Edi Ritonga, selaku pimpinan aksi.

Uniknya, lanjut Edi, kalau untuk acara menghadiri undangan pernikahan, pelantikan ketua dan potong tali pita bupati selalu hadir.

“Kenapa ketika kami menyampaikan aspirasi kepada bupati tidak bersedia menemui kami, hanya perwakilannya saja, Asisten Administrasi dan Kadis PMD, kami tidak mau bertemu dengan perwakilan, karena mereka bukan pemutus dan kami lebih memilih membubarkan diri. Yang katanya bupati itu bukan untuk dilayani, tapi jadi pelayan masyarakat,” teriak Edi.

BACA JUGA  Datang ke Medan, Pj Bupati Semangati Atlet PON Kabupaten Pasuruan

Massa aksi yang tidak berhasil menemui bupati melanjutkan orasinya ke kantor DPRD. Mereka disambut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan.

Merespons aksi tersebut, melalui surat resmi pihak DPRD Labuhanbatu menyatakan menampung aspirasi AMMPUH dan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan Januari 2022 ini.

“Kita menerima aspirasi aksi AMMPUH. Dalam waktu dekat ini masih di bulan Januari 2023 akan diagendakan RDP di Komisi I DPRD,” ucap Karim.

Berikut tuntutan AMMPUH:

1.Meminta kepada DPRD Labuhanbatu untuk membatalkan hasil ujian penjaringan perangkat desa yang sudah dilakukan.

2.Meminta bupati mengulang kembali ujian perangkat desa yang dinilai cacat hukum.

3.Meminta kepada DPRD memanggil Bupati, Camat, Kepala Desa, Kadis PMD dan seluruh panitia penyelenggara penjaringan perangkat desa untuk dilakukannya RDP bersama AMMPUH.

BACA JUGA  Buka PSBD ke V Asahan, Gubsu Minta Seni dan Budaya Dikenalkan kepada Generasi Muda

4. Meminta kepada bupati copot kepala dinas dan camat terkait dalam hal penjaringan perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat diminta tanggapannya mengatakan, akan melakukan cek dan lidik atas dugaan tersebut.

“Akan kami cek dan lidik atas info tersebut,” tulis Rusdi menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.(Abi/01)

Tinggalkan Balasan